Abstract:
Perkembangan kota diikuti dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam dalam hal kenyamanan dan pelayanan serta fasilitas infrastruktur yang ada. Berbagai aktivitas manusia yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya melalui ruang. Ruang publik memberikan persepsi kebebasan penggunaan ruang sehingga memungkinkan terjadinya klaim. Pada dasarnya klaim termasuk dalam salah satu hak ruang publik dimana klaim yang menjadi hak adalah klaim yang tidak mengganggu hak orang lain. Teritori adalah penentu wilayah seseorang atau sekelompok orang di dalam sebuah daerah (Gifford, 1996). Wujud klaim yang negatif dengan melakukan Hard Privatization akan memberi pengaruh terhadap penggunaan ruang sedangkan wujud reclaiming terhadap penggunaan ruang publik secara bersama-sama, meskipun tidak ada elemen secara fisik yang menunjukkan ketegasan teritori tetapi secara visual membatasi merupakan bagaian dari Soft Privatization Namun perlu tindak lanjut pemerintah terhadap gerakan komunitas dengan tujuan reklaiming agar tidak mengarah kepada klaim secara permanen yang bersifat negatif. Perhatian yang mendasar adalah pada klaim ruang yang merubah ruang sehingga mengakibatkan perancangan ruang tidak dapat membentuk kondisi yang diinginkan., namun jika klaim ruang sudah terlanjur muncul sangat sulit untuk menanganinya secara tuntas sehingga tindakan terbaik yang harus dilakukan adalah pencegahan dengan mempelajari mekanisme terjadinya rasa memiliki terhadap ruang agar potensi klaim terhadap ruang bisa lebih diwaspadai.