dc.description.abstract |
Saat ini, dengan semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup, menyebabkan timbulnya kesadaran masyarakat untuk menyediakan ruang-ruang yang bisa dipergunakan sebagai sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan baik. Ruang-ruang yang dimaksud adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ruang terbuka hijau ini memiliki multi fungsi yaitu sebagai kelestarian lingkungan, sosial, budaya dan olah raga. RTH ini dapat berupa sebuah area terbuka berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
RTH ini pada dasarnya dapat berupa RTH Publik, yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, atau RTH Privat, yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. |
en_GB |