Abstract:
Birokrasi perizinan hingga saat ini dirasakan belum sepenuhnya berjalan efisien dan efektif. Padahal perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha sangat dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha.Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Standar Dan Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak yang di maksud dengan Standar Operasional Prosedur selanjutnya yang disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang diberlakukan mengenai barbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan, dan Prosedur Pelayanan adalah aktivitas pelayanan dari awal sampai dengan akhir pemberian pelayanan. Berdasarkan tahapan-tahapan prosedur kerja yang telah ditetapakn Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak telah menerapkan dan melaksanakan prosedur pelayanan dengan baik sesuai dengan prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapakan melalui Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Standar Dan Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.