Abstract:
Penerapan akuntansi bagi rumah ibadah masih belum dilakukan dengan benar dan tepat. Bertambah dan
berkembangnya rumah ibadah menuntut kredibilitas para pengurus rumah ibadah. Pengelolaan dana rumah ibadah
dihimpun dari maysarakat yang semestinya digunakan tepat sasaran sesuai fungsi dan kebutuhan rumah ibadah
tersebut. Sedangkan, penerapan akuntansi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi yang akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat. Disamping itu, praktik akuntansi rumah ibadah dapat mempersempit
kesenjangan informasi antara oleh pengelola rumah ibadah di daerah Kabupaten Kubu Raya dengan masyarakat
sekitarnya. Peningkatan kredibilitas pengurus rumah ibadah dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan
praktik akuntansi organisasi rumah ibadah. Kegiatan ini tidak hanya penting bagi para pengurus rumah ibadah
akan tetapi juga bagi POLNEP dan juga masyarakat sebagai para pemakai laporan keuangan. Bagi para pengurus
rumah ibadah mereka akan memiliki kemampuan baru yang lebih mumpuni untuk mengelola rumah ibadah. Bagi
POLNEP hal ini merupakan sarana untuk menyalurkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sementara bagi
masyarakat, laporan keuangan ini akan sangat membantu mereka dalam mengontrol tanggungjawab pengurus
rumah ibadah terhadap donasi yang telah diterima.