Peraturan Direktur Politeknik Negeri Pontianak No. 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Alokasi Kegiatan dan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Politeknik Negeri Pontianak
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Peraturan Direktur Politeknik Negeri Pontianak No. 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Alokasi Kegiatan dan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Politeknik Negeri Pontianak