Penataan dan Penetapan Kembali Ijin Penyelenggaran Prodi Teknik Listrik, Prodi Teknik Mesin, Prodi Teknik Sipil, Prodi Arsitektur, Prodi Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan, Prodi Administrasi Bisnis, dan Prodi Akuntansi
Ijin Penyelenggaran Program-Program Studi baru; Prodi DIV Teknik Perencanaan Perumahan dan Pemukiman; Prodi DIV Administrasi Instansi Pemerintahan; Prodi DIV Akuntansi Sektor Publik